Joint operation dilakukan bersama berbagai instansi terkait untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Tim gabungan berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berperan sebagai koki produksi narkotika, yaitu FP, DA, AR, YC, dan SS.
Bersama mereka, diamankan barang bukti senilai 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir ekstasi, 25.000 butir xanax, bahan kimia prekursor, serta mesin-mesin produksi narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pihaknya dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran dan produksi narkotika di Indonesia.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika. Dengan demikian, kita dapat melindungi generasi penerus dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Gatot.***