Berdasarkan laporan Majalah Tempo, penyitaan bermula ketika Rossa menanyakan keberadaan ponsel saat pemeriksaan di ruang 37 lantai 2 Gedung KPK.
Hasto mengatakan bahwa ponsel itu dititipkan kepada Kusnadi dan pengacaranya, Ronny Talapessy.
Mengetahui hal ini, Rossa kemudian menghampiri Kusnadi yang sedang merokok dan meminta dia mengikuti ke lantai dua.
Di sana, Rossa meminta Kusnadi menyerahkan ponsel Hasto yang tersimpan dalam tasnya.
Selain ponsel, penyidik juga menyita buku tabungan, kartu debit, dan buku hitam milik Hasto. Namun, uang sebesar Rp130 juta tidak disita.
Proses penyidikan terhadap Harun Masiku dan pihak-pihak terkait masih berjalan aktif.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan yang diharapkan masyarakat.
Bantahan KPK terhadap tuduhan politisasi kasus ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. ***