nasional

Wow! Camat Bogor Selatan Syok Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 349 Miliar, Masyarakat Diimbau Stop Main Judi!

Kamis, 27 Juni 2024 | 06:00 WIB
Camat Bogor Selatan Kaget Perputaran Uang Judi Online di Wilayahnya Capai Rp 349 Miliar (Tangkapan layar Youtube / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Camat Bogor Selatan, Irman Khaerudin, mengungkapkan kekagetannya atas besarnya perputaran uang dari aktivitas judi online di wilayahnya, yang mencapai angka fantastis sebesar Rp 349 miliar.

Hal ini disampaikan setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan data tersebut bersama dengan jumlah penjudi online yang mencapai 3.720 orang.

Menurut Irman, pendapatan mayoritas warga Bogor Selatan berasal dari pekerjaan harian dan swasta, yang menunjukkan adanya ketimpangan antara kondisi ekonomi dan praktik judi online yang marak di kalangan tertentu.

Baca Juga: DPR Tantang PPATK, Bongkar Semua Pemain Judi Online di Eksekutif dan Yudikatif, Jangan Cuma Legislatif!

"Saya terkejut melihat angka tersebut. Kita perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan data yang valid sehingga langkah selanjutnya bisa lebih terarah," ujar Irman, menyoroti perlunya pendekatan yang lebih proaktif dalam menanggulangi fenomena ini.

Irman juga menegaskan bahwa meskipun tidak terlihat secara langsung, dampak dari kegiatan judi online ini cukup signifikan dalam kehidupan sehari-hari.

Meskipun belum ada laporan konkret tentang dampak negatif secara spesifik, beberapa kasus terkait promosi judi online sudah ditangani oleh kepolisian setempat.

Baca Juga: Ancaman Sanksi Bagi ASN dan TNI-Polri yang Main Judi Online, Mendagri Siapkan Aturan Baru

"Tetapi kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk meneliti lebih lanjut dampak dari aktivitas judi online ini. Kami akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terjerumus lebih dalam," tambahnya.

Sebagai respons terhadap masalah ini, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto berencana mengoptimalkan peran Satgas Judi Online dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat seperti ormas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, dan karang taruna di tingkat desa dan kelurahan.

Hal ini sebagai upaya preventif dan penegakan hukum yang lebih efektif.

Baca Juga: Skandal Judi Online DPR, PPATK Beberkan Lebih dari 7 Ribu Transaksi

"Kami akan mengundang para camat dan kepala desa untuk bersama-sama menindaklanjuti masalah ini. Setiap daerah harus bertanggung jawab atas keberadaan praktik judi online di wilayahnya," tegas Hadi dalam konferensi pers di Jakarta.

Berdasarkan data dari PPATK, praktik judi online menyebar luas di beberapa provinsi besar, dengan jumlah pelaku dan nilai transaksi yang cukup mencengangkan:

- Jawa Barat: 535.644 pelaku dengan transaksi Rp 3,8 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini