HUKAMANEWS - Kratom, tanaman yang namanya semakin populer belakangan ini, sedang menjadi perhatian serius pemerintah Indonesia.
Tanaman ini memiliki potensi besar dalam dunia kesehatan, namun juga mengandung kontroversi karena kandungan narkotikanya.
Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang asal-usul, manfaat, dan isu seputar legalitas tanaman kratom yang kini menjadi salah satu fokus Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini masih menunggu regulasi yang akan mengatur tata kelola tanaman kratom.
Tanaman ini dikenal memiliki kandungan narkotika, tetapi juga memiliki manfaat kesehatan yang besar sehingga berpotensi untuk diekspor.
Dalam rangka menangani isu ini, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dihadiri oleh sejumlah menteri terkait pada Kamis, 20 Juni 2024.
Baca Juga: Tanri Abeng, Sosok Inspiratif Pengabdi Bangsa dan Pelopor Tata Kelola BUMN
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menjelaskan bahwa untuk sementara, kratom dikategorikan sebagai tanaman hutan.
Namun, ia menambahkan bahwa jika regulasi sudah diatur, tanaman ini bisa dibudidayakan secara resmi sehingga nilai ekonomi dan kualitasnya dapat meningkat.
Ini menunjukkan adanya potensi besar dari tanaman ini jika dikelola dengan baik.
Mengenal Kratom Lebih Dekat
Kratom, dengan nama latin Mitragyna Speciosa, tumbuh subur di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Thailand, Malaysia, dan Papua Nugini.
Di Indonesia, kratom merupakan tanaman endemik yang tumbuh di beberapa wilayah di Kalimantan.