Daftar Potensi Hukuman dan Pasal yang Dilanggar:
1. Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
2. Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
3. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***