nasional

Kasus Korupsi yang Melibatkan SYL, Pakar Ungkap Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Benarkah?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:34 WIB
Kasus SYL: Ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Kasus hukum yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menarik perhatian publik.

Prof. Hibnu Nugroho, pakar hukum pidana, menegaskan bahwa SYL berpotensi menghadapi hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus yang menyeretnya, terungkap berbagai fakta yang mendukung tuntutan ini, termasuk bukti-bukti serta kesaksian yang kuat.

Baca Juga: Ela Elo, Media Sosial Baru yang Bikin Heboh! Sosmed Lokal Pengganti Twitter yang Penuh Kejanggalan

Jaksa penuntut umum telah menggarisbawahi seriusnya dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL selama menjabat di Kementerian Pertanian.

Menurut Prof. Hibnu, ketentuan hukum yang berlaku secara jelas mengancam pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terlibat dalam pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, ditambah dengan denda yang signifikan.

Baca Juga: Empat Kriteria dan Cara Penanganan Daging Kurban yang Aman dan Sehat

Sidang pengadilan tidak hanya mencermati kerugian yang diderita oleh bawahan SYL di Kementerian Pertanian, tetapi juga dampaknya terhadap anggaran negara serta berbagai pihak lain seperti vendor dan agen penyedia perjalanan.

Proses hukum ini menjadi sorotan karena potensi kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah, yang diduga dialirkan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.

Pada tahap dakwaan awal, SYL dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena pemerasan, namun masih terbuka kemungkinan penambahan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: Harun Masiku Akan Segera Tertangkap, Keyakinan Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo

Hal ini dapat mengakibatkan peningkatan hukuman yang lebih berat sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang mengatur hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Namun, dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman maksimal TPPU berubah menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Ini memberikan konteks tambahan mengenai kemungkinan hukuman yang akan dihadapi SYL jika terbukti bersalah dalam dakwaan yang diajukan.

Halaman:

Tags

Terkini