"Kalau berdakwah itu sudah harga mati ya, kita berdakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar akan terus kita lanjutkan," tandas Rizieq Shihab.
Diketahui, Rizieq terjerat beberapa perkara termasuk pelanggaran kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan dan Tebet selama masa Covid-19.
Ia juga dinyatakan bersalah atas perkara tes swab palsu di RS UMMI Bogor serta kerumunan di Megamendung, Bogor.
Atas perkara-perkara tersebut, Rizieq harus menjalani masa tahanan terhitung sejak 12 Desember 2020. Ia dibebaskan bersyarat pada 20 Juli 2023 dan dinyatakan bebas murni pada Senin (10/6/2024).***