nasional

Dinonjobkan dan Dimutasi ke Polda Jatim, Kasat Narkoba Polres Blitar Dinyatakan Positif Narkoba, kok Bisa?

Senin, 3 Juni 2024 | 14:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Blitar Positif Narkoba, Dinonjobkan dan Dimutasi ke Polda Jatim (Tangkapan Layar Youtube / HukamaNews.com)

Bentuknya bisa beragam, mulai dari bubuk putih, cokelat, kuning, bubuk kristal putih, hingga tablet.

Zat ini termasuk dalam kategori psikotropika golongan II sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini menekankan pentingnya penanganan serius terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan penegak hukum.

Baca Juga: Ular Takut dengan 7 Tanaman ini, Segera Tanam di Pekarangan Rumah, Ada Serai hingga Kemangi

Integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian harus dijaga dengan baik.

Langkah tegas yang diambil oleh Polda Jatim diharapkan dapat menjadi contoh bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, baik oleh masyarakat umum maupun anggota kepolisian sendiri.

Kasus yang menimpa Iptu S menjadi pengingat bagi kita semua bahwa narkoba adalah ancaman serius yang harus diberantas dari segala lapisan masyarakat.

Upaya pencegahan dan penindakan harus dilakukan dengan tegas dan konsisten agar kejahatan narkoba dapat ditekan seminimal mungkin.

Baca Juga: 7 Fakta Mencengangkan di Balik Heboh Skandal Emas Antam Palsu 109 Ton, Dugaan Ada Jaringan Mafia Terorganisir!

Kepolisian sebagai garda terdepan dalam pemberantasan narkoba harus mampu menunjukkan sikap profesional dan bebas dari pengaruh narkoba agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Daftar Referensi:

1. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

2. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

3. Situs resmi Badan Narkotika Nasional (bnn.go.id)

Baca Juga: BONGKAR 4 Fakta Mengejutkan Tentang Kasus Korupsi PT Timah Rp300 Triliun, Inilah Kerugian Besar dan Daftar Tersangka

Halaman:

Tags

Terkini