nasional

Giliran Keluarga Sandra Dewi Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Penambangan Timah yang Rugikan Negara Hingga Rp 300 Triliun

Jumat, 31 Mei 2024 | 22:00 WIB
Kejagung periksa keluarga Sandra Dewi terkait korupsi timah, kerugian Rp 300 triliun.

HUKAMANEWS - Penyidikan kasus korupsi di sektor penambangan timah kembali menjadi sorotan publik Indonesia, kali ini melibatkan nama-nama besar dari dunia hiburan dan pertambangan.

Kejaksaan Agung, pada Jumat, 31 Mei 2024, memeriksa beberapa individu yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Harvey Moeis, suami dari aktris ternama Sandra Dewi, terkait dengan dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Kasus ini berpusat pada kegiatan penambangan timah ilegal yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga: Gibran Sambut Baik Putusan MA, Batas Usia Kepala Daerah Turun, Peluang Anak Muda Terbuka Lebar di Pilkada 2024

Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022, dengan banyaknya oknum yang terlibat menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang terjadi.

Pada sesi pemeriksaan terakhir, Kejagung memanggil KD dan RS, yang merupakan adik ipar dari Harvey Moeis, untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

KD diketahui adalah adik dari Sandra Dewi, dan RS adalah suami dari KD. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Baca Juga: Rugikan Negara Hingga 300 Triliun, PJ Gubernur Bangka Belitung Pertanyakan Transparansi Aspek Penghitungan Kerugian Korupsi Timah

Selain KD dan RS, Kejagung juga memeriksa BN, mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sampai saat ini, investigasi telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, direksi PT Timah Tbk, serta beberapa pejabat kedinasan ESDM di pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Salah satu nama besar yang terlibat adalah Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, yang memiliki peran penting dalam kasus ini.

Baca Juga: Plot Twist Sidang PHPU: Petugas PPS Akui Terima Uang untuk Gelembungkan Suara PAN, Terima Rp100 Ribu per Suara

Korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam seperti timah tidak hanya merugikan negara dari segi finansial tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan keadilan sosial.

Praktik korupsi ini menimbulkan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya yang seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Kejagung terus mengintensifkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.

Halaman:

Tags

Terkini