HUKAMANEWS - Dalam perkembangan terbaru sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif Provinsi Papua Selatan, terungkap pengakuan mengejutkan dari seorang saksi yang mengaku menerima uang untuk menggelembungkan suara salah satu partai politik.
Pengakuan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Rabu, 29 Mei 2024.
Sulaiman, seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Alo-Alo, Banjar, Kalimantan Selatan, memberikan kesaksian bahwa ia telah menerima Rp 100 ribu per suara yang dipindahkan untuk kepentingan Partai Amanat Nasional (PAN).
Kesaksian ini tentunya menarik perhatian banyak pihak karena dapat mempengaruhi hasil akhir pemilihan legislatif di daerah tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang tersebut dan secara langsung meminta klarifikasi dari Sulaiman mengenai detail kejadian yang ia saksikan.
Dalam kesaksiannya, Sulaiman menjelaskan bahwa manipulasi suara ini terjadi saat sidang pleno di tingkat kecamatan.
Ia dihubungi oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Alo-Alo yang menawarkan upah untuk memindahkan suara tidak sah menjadi suara sah bagi PAN.
Saat ditanya lebih lanjut, Sulaiman mengungkapkan bahwa ia telah memindahkan sekitar 634 suara untuk caleg PAN nomor urut 1, 2, dan nomor lainnya.
"Seingat saya 634 suara. Dipindahkan ketika proses berjalannya rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelas Sulaiman saat diminta memberikan detail oleh Ketua MK Suhartoyo.
Baca Juga: PP Tapera 2024, Solusi atau Beban Baru Bagi Rakyat?
Total bayaran yang diterima Sulaiman mencapai Rp 63,4 juta, yang diberikan langsung setelah suara dipindahkan.
Hal ini terjadi saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan berlangsung.
Sulaiman menegaskan bahwa semua suara yang dipindahkan hanya untuk caleg dari PAN.