1. Tentang Kasus
Kejaksaan Agung mengungkapkan hasil audit dari perkara dugaan korupsi komoditas tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Kerugian negara yang sebelumnya ditaksir sebesar Rp271 triliun meningkat menjadi Rp300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jumlah yang sangat fantastis ini menunjukkan betapa besar dampak dari manipulasi tata niaga timah yang terjadi selama bertahun-tahun.
Para tersangka dalam kasus ini termasuk tokoh-tokoh penting di dunia pertambangan dan pemerintah.
Selain Hendry Lie, tersangka lainnya adalah Suranto Wibowo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015 hingga Maret 2018, dan Amir Syahbana, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2021-2024.
Mereka diduga memiliki peran penting dalam skandal ini.
Baca Juga: Berapa Harga Apartemen Nayunda yang Dibayari Cicilannya oleh Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo?
2. Penetapan Tersangka
Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024, kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran penting dalam manipulasi tata niaga timah melalui PT Tinido Inter Nusa.
Saudara Hendry Lie, Fandy Lingga, juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai marketing PT TIN.
Kejaksaan Agung terus berusaha mengusut tuntas kasus ini dan menyeret siapa pun yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi.
Barita Simanjuntak, Tenaga Ahli Jaksa Agung, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menyeret siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kejaksaan menyeret siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi," kata Barita seperti dikutip dari Antara, Rabu, 29 Mei 2024.