nasional

Terungkap! Ini 3 Fakta Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang jadi Tersangka Korupsi Timah Rp300 Triliun

Jumat, 31 Mei 2024 | 18:03 WIB
Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, jadi tersangka korupsi timah Rp300 triliun. (Instagram @airlinesindo)

HUKAMANEWS - Kejaksaan Agung RI baru-baru ini menetapkan Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini menarik perhatian publik.

Bagaimana tidak, Hendry Lie sebelumnya dikenal sebagai pebisnis sukses di dunia penerbangan, kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga terlibat dalam skandal besar di sektor pertambangan.

Kasus ini mencuat setelah hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara yang sangat fantastis.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah dengan Kerugian Rp300 Triliun

Hendry Lie ditetapkan sebagai beneficiary owner PT Tinido Inter Nusa (TIN) dan menjadi salah satu dari lima tersangka utama yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.

HukamaNews.com akan membahas tiga hal penting terkait kasus ini.

Hendry Lie bukanlah nama baru dalam radar hukum.

Sebelumnya, ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada Maret 2021.

Baca Juga: Duet Budi-Kaesang Jelang Pilkada Jakarta, Yakin Bisa Sesukses Pilpres 2024?

Namun, penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus timah kali ini tentu menjadi pukulan telak bagi citra dirinya dan bisnis yang telah dibangunnya selama ini.

Mengapa kasus ini begitu menarik perhatian?

Selain nilai kerugian negara yang sangat besar, kasus ini melibatkan banyak tokoh penting dan memiliki implikasi luas terhadap industri pertambangan di Indonesia.

Berikut ini adalah tiga hal penting yang perlu diketahui tentang kasus Hendry Lie dan dugaan korupsi timah.

Baca Juga: Perkenalan Nayunda Dengan SYL, Dimulai Dari Pengenalan Oleh Muhammad Hatta, Pesan WhatsApp Berupa Stiker hingga Diajak Makan

Halaman:

Tags

Terkini