Selama ada alat bukti yang cukup, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.
Ia juga menyinggung tentang keterlibatan seorang jenderal polisi berinisial B yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.
"Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan," katanya.
Febrie menekankan bahwa penyidik kejaksaan bertindak berdasarkan alat bukti yang ada dan tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Diduga Ada Indikasi Korupsi Proyek Tol MBZ, Jasamarga Klaim Mutu Beton Melampaui Standar
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan korupsi timah sempat terparkir di kantor money changer PT Quantum Skyline melalui manajernya, Helena Lim.
Helena, yang dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, menjadi salah satu tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ditahan sejak 26 Maret 2024.
Helena diduga membantu mengelola uang hasil kejahatan dengan menyediakan sarana bagi para pemilik smelter timah. Ia berdalih bahwa dirinya hanya menerima atau menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Namun, setelah ditelusuri penyidik, dana CSR tersebut ternyata berasal dari keuntungan beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus ini.
Febrie Adriansyah menegaskan pentingnya peran media massa dalam mengawal proses penanganan kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun lebih.
Ia mengajak media untuk mengikuti kasus ini dengan cermat sebagai bentuk koreksi dan masukan bagi Kejaksaan Agung.
"Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik," ujar Febrie.
Dengan penanganan yang profesional dan transparan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus memulihkan kerugian negara yang sangat besar. ***