HUKAMANEWS - Pada Pilkada 2024 mendatang, ada potensi besar Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi, untuk turut meramaikan kancah politik.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, mengenai syarat usia calon kepala daerah.
Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diumumkan pada 29 Mei 2024, MA mengubah ketentuan usia calon gubernur dan wakil gubernur dari yang sebelumnya harus 30 tahun sejak penetapan calon menjadi 30 tahun setelah pelantikan calon.
Perubahan ini membuka jalan bagi Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, sehingga bisa memenuhi syarat usia untuk maju dalam Pilkada 2024.
Langkah ini disinyalir memberikan karpet merah bagi Kaesang, yang sebelumnya mungkin terhalang oleh batasan usia yang ada.
Namun, bagaimana respons dari pihak Istana terhadap perubahan ini?
Baca Juga: Ahok Spill Tugas Khusus dari Megawati untuk Pilkada 2024, Jadi Cagub Jakarta?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan tanggapan yang cukup diplomatis.
Saat ditemui wartawan setelah pengumuman Panitia Seleksi Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) di Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Mei 2024, Pratikno menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa berkomentar banyak mengenai putusan tersebut.
"Maaf, saya tidak mengikuti isu itu," ujarnya singkat.
Ia menegaskan bahwa putusan dari lembaga yudikatif adalah independen dan bukan ranah pemerintah untuk mengomentari.
Seiring dengan dikabulkannya persyaratan usia oleh MA, muncul dorongan dari berbagai pihak agar Kaesang benar-benar maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Salah satunya datang dari Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.