HUKAMANEWS - Penangkapan Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky, kembali menjadi sorotan publik.
Keluarga Pegi Setiawan, bersama kuasa hukumnya, Sugianti Iriani, mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani oleh Pegi.
Pada 2016 lalu, rumah Pegi Setiawan pernah digeledah oleh pihak kepolisian, namun tidak ada tindak lanjut hingga kasus ini kembali viral delapan tahun kemudian.
Penggeledahan Tanpa Hasil di Tahun 2016
Sugianti Iriani, yang menjadi kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa pada tahun 2016, rumah Pegi di Cirebon pernah digeledah oleh pihak kepolisian.
Saat itu, Pegi dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita.
Ibu Pegi, Kartini, yang juga bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Sugianti, melaporkan kejadian tersebut kepada Sugianti.
"Saya didatangi bibi (Ibu Pegi), bahwa rumahnya digerebek polisi," kata Yanti di Cirebon, dikutip hukamaNews.com pada Kamis, 23 Mei 2024.
Keterangan Keluarga yang Diabaikan
Yanti menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terjadi saat Pegi sedang berada di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan bersama ayahnya.
Meskipun pihak keluarga sudah memberitahukan kepada polisi bahwa Pegi tidak berada di Cirebon, polisi tetap melakukan penggeledahan dan bahkan membawa dua motor dari rumah Pegi.
"Dituduh jadi pelaku, padahal Pegi saat itu sedang berada di Bandung," jelas Yanti.
Baca Juga: Buibu Wajib Paham Cara Bersihkan Dispenser yang Berkerak dengan Benar, Jangan Dibiarkan Berlumut!