nasional

Penyebab Gugurnya Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja, Hindari Penyesalan dengan Pahami Ketentuannya!

Senin, 13 Mei 2024 | 21:15 WIB
ilustrasi, Kecelakaan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 disebabkan kelelahan sopir Gran Max. (TMC Polda Metro / HukamaNews.com)

 

HUKAMANEWS - Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Di tengah situasi sulit akibat musibah ini, Jasa Raharja hadir sebagai angin segar bagi para korban dan keluarga dengan memberikan santunan.

Jasa Raharja, sebagai perusahaan BUMN yang ditugaskan untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, menawarkan santunan yang meringankan beban finansial bagi korban dan keluarga. 

Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan santunan? Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dan rasa kecewa bagi pihak yang dirugikan.

 Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Listrik Impian Harga di Bawah Rp 500 Juta, Bukan Hanya Wuling Air Ev

Meski begitu, hal tersebut bisa dicegah dengan mengetahui alasan umum mengapa klaim santunan Jasa Raharja bisa gugur. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap alasan-alasan gugurnya santunan kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja, beserta panduan untuk menghindarinya.

Baca Juga: Kesal karena Android TV Lemot? Simak Penyebab dan 7 Tips Mengatasinya! 

Penyebab gugurnya santunan Jasa Raharja 

  1. Tidak termasuk lingkup jaminan

Jasa Raharja hanya memberikan santunan kepada korban kecelakaan yang terjadi pada:

- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga yang memiliki STNK dan BPKB yang sah.

- Kendaraan bermotor umum yang memiliki izin trayek resmi.

- Penumpang kendaraan bermotor yang sedang berada di dalam kendaraan saat kecelakaan terjadi.

- Pengguna jalan yang terluka akibat tertabrak kendaraan bermotor. 

Kecelakaan yang terjadi di luar lingkup jaminan tersebut, seperti kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan pribadi, tidak akan mendapatkan santunan.

Halaman:

Tags

Terkini