HUKAMANEWS - Di era digital saat ini, segala bentuk komunikasi sering kali dimanfaatkan oleh pelaku penipuan untuk melakukan aksinya.
Salah satu kasus terbaru yang perlu diwaspadai adalah penipuan bukti pengiriman tilang ETLE yang baru-baru ini menjadi sorotan.
Polda Metro Jaya telah mengeluarkan peringatan untuk masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan bukti pelanggaran tilang.
Pada kesempatan ini, kita akan mengupas tuntas bagaimana penipuan ini bisa terjadi, ciri-cirinya, dan tips efektif untuk menghindarinya.
Dengan meningkatnya penggunaan sistem tilang elektronik atau E-TLE, penting bagi kita semua untuk mengerti dan mengenali cara-cara baru yang digunakan oleh penipu untuk memanfaatkan teknologi ini.
Direktorat Binmas Polda Metro Jaya, di bawah kepemimpinan Kombes Badya Wijaya, telah mengidentifikasi beberapa modus operandi dalam penipuan yang berhubungan dengan tilang ETLE.
Dalam beberapa kasus, pelaku penipuan mengirimkan pesan yang mengatasnamakan kepolisian dengan tujuan untuk meminta sejumlah uang sebagai denda pelanggaran lalu lintas.
Baru-baru ini, kepolisian telah mengubah sistem pengiriman bukti pelanggaran tilang, dimana surat tilang kini bisa dikirim melalui pesan WhatsApp, SMS, hingga email.
Perubahan ini bertujuan untuk mempermudah komunikasi dan mengurangi kesempatan penipuan, namun ternyata masih dimanfaatkan oleh beberapa pihak tidak bertanggung jawab.
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengingatkan bahwa hanya ada lima nomor resmi yang digunakan oleh Direktorat Lalu Lintas untuk mengirimkan notifikasi tilang.
Lima nomor tersebut adalah 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa dan memastikan bahwa notifikasi yang diterima berasal dari nomor-nomor tersebut.