Menurut Kapolres Gidion, Tegar dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
Dengan demikian, pelaku penganiyaan ini menghadapi ancaman hukuman yang serius atas perbuatannya.
Kasus penganiayaan yang menimpa taruna STIP Jakarta telah menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Erick Thohir Terbang ke Paris Dukung Timnas Indonesia U-23 dalam Playoff Olimpiade 2024
Kejadian tragis ini mengundang keprihatinan dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait keamanan dan kultur di lingkungan kampus.
Bagaimana seorang taruna yang seharusnya menjalani pendidikan dan pembinaan, justru menjadi korban kekerasan dari sesama mahasiswa?
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah menemukan bukti yang memadai untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Keterangan dari berbagai saksi serta bukti rekaman CCTV memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai kronologi peristiwa dan tanggung jawab pelaku dalam kematian Putu.
Langkah-langkah pencegahan terhadap kekerasan di lingkungan kampus juga menjadi sorotan.
Meskipun pihak STIP Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana perbaikan dan pengawasan di kampus, harapan masyarakat akan adanya langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sangatlah besar.
Tidak hanya itu, tindakan pencegahan juga diharapkan dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam mengawasi keamanan dan kesejahteraan mahasiswa di berbagai institusi pendidikan.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk meninjau kembali kebijakan dan praktik-praktik yang mungkin berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan di lingkungan kampus.
Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap individu untuk belajar dan berkembang.