Penyelidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP, Pelaku Penganiyaan Terancam 15 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 21:00 WIB
Kasus penganiayaan taruna STIP berujung hukuman 15 tahun bagi pelaku. (Humas Polri / HukamaNews.com)
Kasus penganiayaan taruna STIP berujung hukuman 15 tahun bagi pelaku. (Humas Polri / HukamaNews.com)

Menurut Kapolres Gidion, Tegar dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.

Dengan demikian, pelaku penganiyaan ini menghadapi ancaman hukuman yang serius atas perbuatannya.

Kasus penganiayaan yang menimpa taruna STIP Jakarta telah menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Erick Thohir Terbang ke Paris Dukung Timnas Indonesia U-23 dalam Playoff Olimpiade 2024

Kejadian tragis ini mengundang keprihatinan dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait keamanan dan kultur di lingkungan kampus.

Bagaimana seorang taruna yang seharusnya menjalani pendidikan dan pembinaan, justru menjadi korban kekerasan dari sesama mahasiswa?

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah menemukan bukti yang memadai untuk menetapkan Tegar sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Baca Juga: Hendropriyono Resmikan Replika Istana Majapahit Tepat di Hari Ulang Tahun, Prabowo: Luar Biasa dan Membanggakan!

Keterangan dari berbagai saksi serta bukti rekaman CCTV memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai kronologi peristiwa dan tanggung jawab pelaku dalam kematian Putu.

Langkah-langkah pencegahan terhadap kekerasan di lingkungan kampus juga menjadi sorotan.

Meskipun pihak STIP Jakarta belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana perbaikan dan pengawasan di kampus, harapan masyarakat akan adanya langkah-langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sangatlah besar.

Baca Juga: Dingin Nyaman Seharian Tanpa Tagihan Listrik Mencekik? Begini Trik Jitu AC Nyala 24 Jam Bisa Hemat Setrum

Tidak hanya itu, tindakan pencegahan juga diharapkan dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam mengawasi keamanan dan kesejahteraan mahasiswa di berbagai institusi pendidikan.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi semua pihak untuk meninjau kembali kebijakan dan praktik-praktik yang mungkin berpotensi menyebabkan terjadinya kekerasan di lingkungan kampus.

Pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap individu untuk belajar dan berkembang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X