HUKAMANEWS - Tegar Rafi Sanjaya (TRS), tersangka penganiayaan yang berujung tewasnya seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, mengaku menyesal atas perbuatannya.
Pengakuan itu disampaikan TRS yang juga merupakan taruna STIP berusia 21 tahun tersebut saat diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
"Tersangka mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya, TRS juga meminta maaf kepada keluarga korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan, kepada wartawan, saat melakukan konferensi pers tentang dugaan penganiayaan terhadap seorang taruna STIP hingga meninggal dunia, pada Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Harga Mobil Honda Terbaru Mei 2024: Ada yang Turun!
Namun, keluarga korban, Putu Satria Ananta Rastika (19), tidak begitu saja menerima permintaan maaf Tegar. Mereka tetap ingin keadilan ditegakkan dan Tegar dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Kami ingin keadilan. Dia harus dihukum seberat-beratnya. Dia dianiaya sampai meninggal, masa pelakunya hanya bilang khilaf," kata ayah korban, Gede Ngurah Putu Kariasa, kepada wartawan.
Gede juga menyesalkan sikap STIP yang terkesan lambat dalam menangani kasus ini. Gede berharap pihak STIP dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan tuntas.
Penganiayaan terhadap Putu terjadi pada Jumat (3/5/2024) di kamar mandi Kampus STIP, Jakarta Utara. TRS diduga memukul Putu di bagian perut hingga membuatnya tumbang dan meninggal dunia.
Menurut polisi, motif penganiayaan ini masih didalami. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Tegar kesal terhadap Putu karena tidak mengikuti pelajaran olahraga.
Tegar dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Megawati, Oposisi, Politik Dendam dan Kebencian
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu kecaman terhadap aksi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah meminta agar kasus ini diusut tuntas dan pelakunya dihukum seadil-adilnya.