HUKAMANEWS - Sebuah tragedi mengguncang lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara.
Pelaku penganiayaan terhadap seorang taruna tingkat satu, Putu Satria Ananta Rustika (19), telah terungkap setelah penyelidikan intensif dari Polres Metro Jakarta Utara.
Kejadian yang menimbulkan kehilangan nyawa ini mengemuka pada Jumat (3/5), mengundang keprihatinan luas dari masyarakat.
Pihak berwenang telah mengidentifikasi tersangka utama, seorang taruna tingkat dua dengan inisial TRS.
Penetapan tersangka ini disertai dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Polres Metro Jakarta Utara, di bawah kepemimpinan Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, melakukan proses penyelidikan yang cepat dan akurat dalam mengungkap kasus ini.
Menurut Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, motif di balik perbuatan tragis ini adalah tradisi penindakan dari senior kepada junior.
Praktik ini, yang dilakukan sebagai bentuk "adat" di beberapa lembaga pendidikan, ternyata berujung pada kematian tragis seorang taruna.
Penindakan keras yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban menimbulkan perdebatan luas tentang keamanan dan tradisi di lingkungan kampus.
Baca Juga: Sudah Tahu Makna Posisi Tidur Kucing Kesayangan Anda? Yuk Simak Arti Sembunyinya di Sini!
Kejadian tragis ini menyoroti isu yang lebih luas tentang keamanan dan keberlangsungan tradisi di lingkungan pendidikan.
Tradisi penindakan atau "hazing" yang dilakukan oleh senior kepada junior, dalam beberapa kasus, telah menyebabkan cedera serius bahkan kematian.
Hal ini membangkitkan pertanyaan tentang perlunya reformasi dalam budaya kampus untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.