nasional

Solusi Menteri Luhut Untuk Cegah Polusi Udara Bersih: Pemerintah Siapkan Subsidi Bioetanol!

Sabtu, 4 Mei 2024 | 19:05 WIB
Langkah pemerintah dalam subsidi bioetanol untuk atasi polusi udara di Indonesia. (PM News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Indonesia, negara yang kaya akan keanekaragaman sumber daya alamnya, kembali menunjukkan langkah progresif dalam menghadapi tantangan lingkungan.

Dalam upaya menangani polusi udara yang semakin mengkhawatirkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan rencana pemerintah terkait pengadaan subsidi untuk bahan bakar nabati jenis bioetanol.

Langkah ini, diumumkan pada Jumat 3 Mei 2024, menjadi titik terang dalam perjuangan melawan polusi udara.

Baca Juga: Kepopuleran Vape di Kalangan Remaja, Inilah Studi Terbaru Ungkap Bahaya Logam Beracun Pada Rokok Elektrik

Menko Luhut menekankan bahwa penggunaan bioetanol merupakan langkah strategis dalam mengendalikan tingkat polusi udara di Indonesia.

Dibandingkan dengan bahan bakar fosil, bioetanol menawarkan solusi ramah lingkungan yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca.

Hal ini sejalan dengan ambisi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang berkontribusi besar terhadap pencemaran udara.

Baca Juga: Amankan World Water Forum 2024, Korlantas Polri di Bali Kerahkan 231 Kendaraan Listrik, Inovasi Ramah Lingkungan

Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah telah merencanakan pengembangan lahan tebu di Papua dengan luas mencapai dua juta hektare.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat implementasi produksi bioetanol di Indonesia.

Menko Luhut juga menegaskan bahwa selain tebu, jagung dan rumput laut juga merupakan pilihan potensial sebagai bahan baku bioetanol.

Baca Juga: Tips dan Trik Untuk Pemilik Baru Kucing, Cara Membersihkan Telinga Anabul

Pemerintah tidak hanya sebatas pada rencana, namun telah melakukan langkah konkret dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Keputusan Presiden RI Joko Widodo melalui Keppres Nomor 15 Tahun 2024 menjadi landasan utama pembentukan Satgas ini.

Dengan komposisi yang terdiri dari para pemangku kepentingan terkait, Satgas ini diharapkan dapat mempercepat implementasi swasembada gula dan bioetanol, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam rapat internal pada Desember 2023.

Halaman:

Tags

Terkini