HUKAMANEWS - Berita gembira bagi para pengendara di Jakarta! Pada tanggal 1 Mei 2024, pembatasan ganjil genap tidak diberlakukan.
Hal ini dikarenakan tanggal 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional atau Hari Raya May Day, yang termasuk sebagai hari libur nasional di Indonesia.
Penegasan mengenai peniadaan ganjil genap pada 1 Mei 2024 disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta pada tanggal 25 April 2024.
Baca Juga: Wajib Simak! Inilah 5 Alasan Mengapa Sterilisasi Kucing Adalah Keputusan Cerdas untuk Pemilik
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam Pergub tersebut, pada pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Berikut beberapa poin penting terkait ganjil genap 1 Mei 2024.
Tanggal: 1 Mei 2024
Alasan: Hari Libur Nasional (Hari Buruh)
Lokasi: Seluruh wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan ganjil genap
Ketentuan: Kendaraan dengan semua plat nomor boleh melintas
Pengecualian ganjil genap ini diberlakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap hari libur nasional. Di mana pada hari-hari besar seperti ini, biasanya volume kendaraan di jalanan Jakarta cenderung lebih sepi dibandingkan dengan hari-hari biasa.