HUKAMANEWS - Jakarta, kota yang selalu sibuk dengan ribuan kendaraan yang melintas setiap harinya, kini menghadapi hari tanpa aturan ganjil genap pada 1 Mei 2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang memutuskan untuk meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap dalam rangka Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Keputusan ini diambil tidak hanya untuk mempermudah mobilitas para pekerja yang akan mengikuti berbagai kegiatan peringatan, tetapi juga sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan lalu lintas di hari besar nasional.
Kebijakan Hari Tanpa Ganjil Genap
Dishub DKI Jakarta, melalui akun resmi Instagramnya, mengumumkan bahwa aturan ganjil genap akan dilonggarkan pada tanggal 1 Mei 2024.
Kebijakan ini, seperti disebutkan dalam surat keputusan bersama beberapa menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, merupakan bentuk penghargaan terhadap para pekerja yang ingin merayakan hari besar mereka tanpa hambatan berarti dalam mobilitas.
Alasan Dibalik Penghapusan Ganjil Genap Sementara
Baca Juga: WASPADA! 7 Tanda Kucing Anda Sakit yang Harus Diwaspadai, Panduan Lengkap untuk Pemilik Anabul
Penghapusan sementara ini dilakukan bukan tanpa alasan.
Hari Buruh dipandang sebagai momen penting bagi ribuan pekerja di ibu kota untuk berkumpul dan melakukan aksi solidaritas.
Dengan membebaskan aturan ganjil genap, diharapkan semua pekerja dapat lebih leluasa mengakses lokasi-lokasi penting untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan demonstrasi yang sudah direncanakan.
Baca Juga: 151 Rumah Rusak Pasca Gempa di Garut: Kabar Terkini dan Langkah Tanggap Darurat
Respons Masyarakat dan Pengendara
Respon masyarakat terhadap keputusan ini rupanya sangat positif.