Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, menyatakan bahwa proses rehabilitasi adalah bagian dari upaya hukum yang diatur dalam undang-undang.
Jika para tersangka memenuhi persyaratan untuk menjalani rehabilitasi, maka mereka akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Meskipun langkah ini tidaklah mudah, Chandrika Chika dan lima rekannya telah menunjukkan tekad dan keseriusan dalam menghadapi masalah yang dihadapi.
Baca Juga: World Water Forum ke-10, Membuka Peluang Besar untuk UMKM dan Pariwisata Indonesia
Keputusan untuk menjalani rehabilitasi adalah langkah positif yang patut diapresiasi, karena hal ini juga memberikan dampak positif dalam memerangi peredaran narkoba.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan mereka dapat melalui proses rehabilitasi dengan baik dan kembali menjadi bagian yang produktif dalam masyarakat.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk semakin sadar akan bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan serta rehabilitasi.
Baca Juga: Waspada! Akun Palsu Bank Mandiri di TikTok Menyebar Hoaks Pinjaman Online
Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.
Langkah Chandrika Chika dan lima rekannya untuk menjalani rehabilitasi di BNN Lido merupakan langkah penting dalam perjalanan mereka menuju pemulihan.
Dukungan dari pihak keluarga, sahabat, dan masyarakat menjadi modal penting dalam proses ini.
Semoga melalui proses rehabilitasi ini, mereka dapat menemukan jalan menuju kehidupan yang lebih baik dan menjadi contoh bagi orang lain untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.***