Jadwal Pelantikan yang Ditentukan
Menurut jadwal yang telah ditetapkan, penetapan hasil pemilu akan dilakukan tiga hari setelah MK mengumumkan putusannya.
Setelah itu, akan diikuti dengan serangkaian pengucapan sumpah/janji oleh anggota DPR, DPD, dan DPRD di berbagai tingkatan.
Puncak dari rangkaian ini adalah pengucapan sumpah/janji oleh Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024.
Baca Juga: Pasca-Putusan MK, Tangapan Prabowo Subianto: Bersyukur dan Fokus Hadapi Masa Depan Indonesia
Aturan Pelantikan yang Mesti Diketahui
Ketentuan mengenai pelantikan presiden dan wakil presiden terangkum dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Pasangan calon terpilih akan dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang merupakan simbol dari kedaulatan rakyat.
Ada beberapa aturan khusus jika terjadi kondisi tertentu seperti berhalangan tetap dari salah satu atau kedua calon terpilih, yang kemudian akan diatasi dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU.
Implikasi dari Aturan Pelantikan
Aturan ini memastikan bahwa proses demokrasi berjalan tanpa hambatan serius meskipun ada kejadian tidak terduga.
Hal ini menunjukkan kematangan sistem demokrasi Indonesia yang tidak hanya memilih pemimpinnya dengan bijak, tetapi juga mempersiapkan mekanisme untuk segala kemungkinan yang mungkin terjadi.
Antisipasi dan Persiapan Menjelang Pelantikan
Menjelang pelantikan, berbagai persiapan telah dilakukan oleh pihak KPU dan instansi terkait.