HUKAMANEWS - Keterbukaan informasi publik tidak lagi hanya sekadar konsep, tetapi menjadi fondasi yang vital dalam menjaga stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Donny Yoesgiantoro, dalam Rakernis Humas 2024 pada Selasa 23 April 2024.
Menurut Ketua Donny, dalam era perang modern yang cenderung berbasis informasi, keterbukaan informasi menjadi senjata utama.
Informasi yang terbuka memainkan peran krusial dalam memahami dinamika serta menghadapi tantangan yang muncul dalam keamanan dan ketertiban masyarakat.
Intelegensi menjadi kunci utama dalam menghadapi perang informasi yang semakin kompleks.
UU KIP Nomor 14 Tahun 2018 menjadi landasan yang mengatur hak setiap individu untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua informasi dapat dibuka kepada publik.
Ketua Donny menegaskan bahwa informasi yang terkait dengan rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis tetap diatur sebagai informasi yang tidak boleh dipublikasikan.
"Perlu dipahami bahwa mengungkap informasi yang berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara, atau merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dapat berdampak negatif bagi negara," jelas Ketua Donny.
Baca Juga: Pasca-Putusan MK, Tangapan Prabowo Subianto: Bersyukur dan Fokus Hadapi Masa Depan Indonesia
Namun demikian, tantangan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik masih terus ada, terutama dalam menghadapi pola pikir dan budaya tertentu di kalangan badan publik.
Masih banyak badan publik yang belum sepenuhnya menginternalisasi konsep keterbukaan informasi sebagai budaya organisasi mereka.
Hal ini bisa disebabkan oleh ketidakpahaman, resistensi terhadap perubahan, atau kurangnya kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun kepercayaan masyarakat.