HUKAMANEWS - Kabar terbaru mengenai kasus dugaan korupsi yang menimpa suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah mencuri perhatian publik.
Tak hanya itu, status hukum Sandra Dewi dalam kasus tersebut juga menjadi sorotan hangat.
Dalam pemeriksaan terbaru, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, memberikan klarifikasi terkait status Sandra Dewi dalam kasus yang menjerat suaminya tersebut.
HukamaNews.com akan menyoroti beberapa fakta menarik seputar kasus ini yang telah terungkap dalam proses penyelidikan.
Fakta Pertama: Status Sandra Dewi Sebagai Saksi
Menurut Ketut Sumedana, Sandra Dewi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal ini mengindikasikan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini saat ini lebih pada kapasitas memberikan kesaksian dan bantuan kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Mengapa Kucing Anda Bernafas dengan Cepat? Identifikasi Penyebab dan Solusi Efektif
Meskipun demikian, masih terbuka kemungkinan untuk perkembangan statusnya ke depannya.
Fakta Kedua: Klarifikasi Terkait Hilangnya Akun Instagram Sandra Dewi
Terpisah dari kasus yang menimpa suaminya, Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa hilangnya akun Instagram Sandra Dewi tidak memiliki kaitan langsung dengan penyelidikan terhadap kasus Harvey Moeis.
Pihak kejaksaan menggunakan berbagai sumber informasi, termasuk media sosial, untuk melakukan penelusuran aset terkait.
Hal ini menegaskan bahwa investigasi yang dilakukan bersifat terpisah dan tidak berkaitan dengan kejadian lain di luar kasus tersebut.
Baca Juga: Siaga Maksimal! 7.783 Personel Amankan Putusan MK Pilpres 2024, Simak Info Lengkapnya!