HUKAMANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, memberikan respons tegas terhadap permasalahan pornografi online yang melibatkan korban di bawah umur.
Dalam upaya penanganan ini, Menko Hadi berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Menurutnya, kasus pornografi online yang merayu anak-anak berusia 12-14 tahun semakin meningkat.
Bahkan, tidak sedikit kasus melibatkan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas.
Hal ini menjadi keprihatinan serius bagi pemerintah.
"Pondok pesantren pun tidak luput dari serbuan pornografi online ini, dengan pelaku yang sering kali dikenal atau dekat dengan korban," ungkap Menko Hadi dalam pernyataannya pada Kamis 18 April 24.
Satgas yang akan dibentuk nantinya akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Di antaranya adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK.
Menko Hadi juga merujuk pada data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) yang mencatat sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia.
Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat keempat secara internasional dalam kasus tersebut.
"Masing-masing kementerian memiliki regulasi yang kuat, dan langkah selanjutnya adalah mengimplementasikannya dengan tepat," tegas Menko Hadi, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani persoalan yang sensitif ini.
Dengan langkah konkret ini, diharapkan penanganan terhadap kasus pornografi online yang merugikan anak-anak dapat lebih efektif dan menyeluruh.