HUKAMANEWS - Sumatera Barat kembali menjadi sorotan, bukan karena keindahan alamnya yang mempesona atau kekayaan budayanya yang melimpah, melainkan karena kebijakan perjalanan mudik terbaru yang dikeluarkan oleh Polda Sumbar.
Ya, bagi Anda pemilik kendaraan sumbu 3 ke atas yang akan melakukan perjalanan mudik, ada kabar penting yang harus Anda simak.
Mulai tanggal 5 hingga 16 April 2024, akan ada pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ke atas yang berlaku di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan juga sebaliknya, dari Padang menuju Bukittinggi.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Nur Setiawan, mengumumkan hal ini di Padang, Minggu.
Ini bukan sekadar imbauan semata, melainkan telah didasarkan pada Surat Keputusan Bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.
Bahkan, Surat Edaran Gubernur Sumbar pun turut memperkuat kebijakan ini.
"Kami tidak main-main. Jika ada kendaraan sumbu tiga ke atas yang nekat beroperasi selama periode tersebut, siap-siap saja menerima konsekuensi berupa tilang," tegas Kombes Dwi.
Lebih dari itu, kendaraan yang terjaring razia akan 'beristirahat' di tempat parkir yang disediakan hingga mereka diizinkan kembali beroperasi.
Bagi para pemudik yang sudah merencanakan perjalanan mereka ke Ranah Minang, kabar ini tentu menjadi perhatian khusus.
Apalagi, Polda Sumbar juga sudah berkolaborasi dengan pemerintah setempat dalam menyiapkan alat berat di titik-titik rawan longsor.
Ini merupakan langkah antisipasi untuk menghadapi arus mudik dan balik yang diprediksi akan meningkat.
"Kami ingin memastikan perjalanan Anda aman dan nyaman. Oleh karena itu, patuhi seluruh peraturan lalu lintas. Dan ingat, jika Anda merasa mengantuk saat berkendara, segera berhenti dan istirahat. Jangan sampai memaksakan diri," pesan Dwi lagi.