HUKAMANEWS - Di tengah dinamika perkotaan yang semakin kompleks, Jakarta akhirnya resmi menyandang status sebagai Daerah Khusus.
Keputusan historis ini terjadi setelah Rapat Paripurna DPR RI, yang berlangsung pada Kamis, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Tapi, apa sih artinya ini bagi kita semua, khususnya warga Jakarta? Yuk, kita ulik bersama!
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sidang yang berlangsung hangat itu, memimpin pengesahan RUU DKJ.
Ini bukan sekadar prosedur formal; ini adalah langkah besar menuju transformasi Jakarta menjadi kota yang lebih teratur, maju, dan tentunya, lebih nyaman untuk dihuni.
Perubahan signifikan pertama terlihat dari Pasal 24 Ayat (2) huruf d, yang berkaitan dengan akses data kendaraan bermotor.
Dengan perubahan ini, penerapan sistem pengawasan jalan berbayar elektronik di Jakarta akan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, ada usulan penghapusan ketentuan yang membebani pelaku pelanggaran lalu lintas di jalur khusus angkutan umum.
Ini menandakan pemerintah serius dalam menyempurnakan regulasi untuk kenyamanan bersama.
Kesepakatan ini tak lepas dari dukungan penuh delapan fraksi di Badan Legislasi DPR RI, meski ada satu fraksi yang sempat menolak.
Namun, semangat kolektif untuk menjadikan Jakarta lebih baik akhirnya menang.
Mendagri Tito Karnavian bahkan menegaskan, RUU DKJ ini bukan hanya penting bagi Jakarta, tapi juga sebagai upaya menguatkan posisi Indonesia, bahkan di kancah Asia Tenggara dan dunia.