HUKAMANEWS - Pada tanggal 21 Maret 2024, langit Indonesia bersinar cerah dengan kabar gembira yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Indonesia secara resmi telah mengambil alih pengaturan ruang udara dan informasi penerbangan (Flight Information Region/FIR) di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna dari Singapura.
Perubahan signifikan ini merupakan hasil dari perjanjian pengaturan ulang FIR antara Indonesia dan Singapura yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga: Modifikasi Cuaca BMKG di Musim Mudik 2024, Langkah Cerdas Antisipasi Hujan dan Banjir
Dengan demikian, Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas kedua kepulauan tersebut.
Menurut Budi Karya Sumadi seperti yang dilansir dari Antaranews pada Minggu (24/3/24), perjanjian ini memberikan dampak positif bagi dunia penerbangan Indonesia.
Langkah ini menambah luas FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, meningkatkan luas total menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah sebesar 9,5 persen dari sebelumnya.
Baca Juga: Imbauan Menteri Perhubungan: Hindari Mudik di Tanggal Puncak Arus, Perjalanan Lebih Awal Lebih Bijak
"Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia," ungkapnya dengan antusias.
Sebelumnya, Indonesia sangat bergantung pada Singapura dalam hal pengaturan ruang udara, bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna.
Hal ini memerlukan kontak dengan navigasi penerbangan Singapura saat memasuki Kepulauan Riau.
Namun, dengan pengaturan ulang FIR, Indonesia kini dapat melayani pesawat langsung tanpa perlu melalui Singapura.
Negosiasi tentang pengaturan ulang FIR ini telah dimulai sejak tahun 1995, dan akhirnya mencapai kesepakatan pada tahun 2022.
Keberhasilan ini menjadi pencapaian penting yang patut disyukuri menurut Menhub.