HUKAMANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti sekitar 15 hingga 17 laporan terkait hasil Pemilu 2024.
Langkah ini menyoroti pentingnya integritas dalam proses demokrasi negara.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam pernyataannya pada Kamis 21 Maret 24, menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut menyoroti dugaan kecurangan dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kolaborasi Korlantas Polri dan Google Maps Untuk Mudik Lebaran 2024 yang Lancar dan Aman
"Pentingnya penanganan laporan ini tidak hanya untuk menjaga integritas pemilu, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam proses demokrasi," ujar Ketua Bagja.
Selain laporan tersebut, Bawaslu juga menerima sekitar 20 laporan terkait dugaan kecurangan selama tahap rekapitulasi penghitungan suara nasional.
Hal ini menunjukkan adanya keprihatinan serius terhadap pelaksanaan pemilu yang transparan dan bersih.
Baca Juga: Memaknai Kemenangan Prabowo Gibran Bagi Indonesia Maju
Menyikapi hal ini, Bawaslu tengah mempersiapkan timnya untuk mengumpulkan data terkait pelanggaran dan hasil pengawasan, sebagai langkah awal menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mungkin akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, telah menetapkan hasil Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan pada Rabu (20/3) malam, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.
Baca Juga: Merawat Kucing dengan Cinta, Ikuti Tips dan Trik Jitu untuk Anabul Sehat dan Bahagia
Dalam menghadapi kemungkinan perselisihan hasil pemilihan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menetapkan prosedur yang harus diikuti.
Pasangan calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Dengan pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024, proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan harus dilakukan dengan cermat dan cepat untuk menjaga stabilitas politik dan kedaulatan rakyat.