nasional

OIKN Menegaskan Tidak Ada Penggusuran Semena-Mena Di IKN Kalimantan Timur, Memastikan Hak Masyarakat Adat Terlindungi Dalam Pembangunan

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00 WIB
OIKN tegaskan hak masyarakat adat di IKN terlindungi, bantah isu penggusuran dan dukung pembangunan adil. (HukamaNews.com)

Pengadaan tanah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, pemberian ganti kerugian yang memadai dan adil, serta keterlibatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.

Proses pengadaan tanah juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan, termasuk keterlibatan kelompok rentan seperti anak-anak, kaum perempuan, dan penyandang disabilitas dalam setiap tahapannya.

Dengan demikian, OIKN berusaha memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada aspek fisik semata, tapi juga pada pemenuhan hak dan keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat adat di sekitar area pembangunan.

Baca Juga: Intip Kekhususan DKJ Dalam RUU Baru, Inovasi Pemerintahan dan Kelembagaan yang Menjanjikan Masa Depan Cemerlang Jakarta

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur terus berjalan dengan semangat inklusivitas dan keadilan.

OIKN menjamin bahwa setiap langkah yang diambil selalu berorientasi pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat, dengan harapan IKN nantinya bukan hanya menjadi simbol kemajuan infrastruktur, tapi juga kemajuan sosial dan budaya bangsa Indonesia.***

Halaman:

Tags

Terkini