Pengadaan tanah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, pemberian ganti kerugian yang memadai dan adil, serta keterlibatan dan konsultasi dengan semua pihak terkait.
Proses pengadaan tanah juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan, termasuk keterlibatan kelompok rentan seperti anak-anak, kaum perempuan, dan penyandang disabilitas dalam setiap tahapannya.
Dengan demikian, OIKN berusaha memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya berfokus pada aspek fisik semata, tapi juga pada pemenuhan hak dan keadilan bagi semua pihak, terutama masyarakat adat di sekitar area pembangunan.
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur terus berjalan dengan semangat inklusivitas dan keadilan.
OIKN menjamin bahwa setiap langkah yang diambil selalu berorientasi pada perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat, dengan harapan IKN nantinya bukan hanya menjadi simbol kemajuan infrastruktur, tapi juga kemajuan sosial dan budaya bangsa Indonesia.***