OIKN Menegaskan Tidak Ada Penggusuran Semena-Mena Di IKN Kalimantan Timur, Memastikan Hak Masyarakat Adat Terlindungi Dalam Pembangunan

photo author
- Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:00 WIB
OIKN tegaskan hak masyarakat adat di IKN terlindungi, bantah isu penggusuran dan dukung pembangunan adil. (HukamaNews.com)
OIKN tegaskan hak masyarakat adat di IKN terlindungi, bantah isu penggusuran dan dukung pembangunan adil. (HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Kontroversi yang mengitari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur mendapat respons langsung dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Menepis berbagai isu penggusuran yang ramai diperbincangkan, OIKN menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak akan menyingkirkan masyarakat adat secara semena-mena.

Hak-hak masyarakat adat, menurut OIKN, akan tetap dihormati dan dilindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Polri Siapkan Strategi Jitu Arus Mudik Idul Fitri 2024 di Pelabuhan Merak, Antisipasi Kemacetan dan Cuaca Buruk

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, dalam pernyataannya di Jakarta, menegaskan, "Hak-hak adat dilindungi di IKN, tidak ada penggusuran semena-mena."

Beliau menambahkan bahwa seluruh masyarakat, termasuk di Penajam Paser Utara (PPU), secara umum mendukung pembangunan IKN dan memahami bahwa proses pembangunan akan dilakukan dengan menghormati hak-hak mereka.

Pernyataan ini datang sebagai respons terhadap kekhawatiran beberapa pihak tentang dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat adat dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Insiden Paling Sial di PIK 2, Xpander Mabuk 'Seruduk' Porsche Rp9 Miliar, Sopir Langsung Jadi Tersangka!

OIKN menjamin bahwa seluruh proses pengadaan tanah telah dan akan terus mengikuti regulasi pemerintah yang ketat, termasuk tata cara pembebasan lahan yang adil dan transparan.

Dalam pengadaan tanah, OIKN berkomitmen untuk melakukan sosialisasi mendalam "by name by address" untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun individu atau kelompok yang dirugikan.

Deputi Alimuddin mengungkapkan, "Ini masih ada sosialisasi yang mendalam kita lakukan, walaupun ada sosialisasi oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan tapi ini kita harus sosialisasi lagi."

Baca Juga: Inilah 26 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Terkini, Strategi Cerdas Mengurai Kemacetan

Ditegaskan juga bahwa dalam kasus tertentu dimana lahan diperlukan untuk fasilitas negara, setiap warga negara diharapkan mendukung kebijakan negara tersebut tanpa menghilangkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

"Kalau ada masyarakat adat yang digusur itu hoaks," tegas Deputi Alimuddin, menambahkan bahwa OIKN dan regulasi yang ada telah melindungi mereka.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi dasar hukum yang kuat bagi OIKN untuk menjalankan tugasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon Swadjiwa

Sumber: Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X