"Pekerjaan umum dan penataan ruang diberi kekhususan," kata dia, menegaskan bahwa ini bukan hanya soal administratif namun juga implementasi nyata di lapangan.
Reaksi dan Harapan
Di tengah pembahasan, Herman Khaeron dari Badan Legislasi DPR RI mengangkat pertanyaan penting tentang esensi kekhususan DKJ.
Herman mengkritik bahwa norma-norma yang tertuang dalam RUU belum sepenuhnya mencerminkan keistimewaan yang seharusnya dimiliki oleh Jakarta.
Baca Juga: ASN Siap-Siap Cek Rekening! Presiden Jokowi Teken PP Tentang THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara
Dia menekankan pentingnya RUU ini untuk benar-benar membedakan Jakarta dari provinsi lain, tidak hanya dari sisi kewenangan sektoral tapi juga identitas dan fungsi sosial ekonominya.
Masa Depan Jakarta
Apa yang diungkapkan oleh Sekjen Kemendagri ini bukan sekedar perubahan administratif, tapi sebuah langkah besar menuju inovasi dan adaptasi Jakarta sebagai sebuah entitas urban.
Dengan RUU DKJ, Jakarta diharapkan tidak hanya mengatasi tantangan internal seperti penataan ruang dan pengelolaan sumber daya, tapi juga meningkatkan kapasitasnya sebagai motor penggerak ekonomi dan sosial Indonesia, meskipun tidak lagi sebagai ibu kota.
Diskusi dan pembahasan RUU DKJ masih akan terus berlangsung.
Harapan besar terpatri pada draf ini untuk membawa angin segar bagi pengelolaan Jakarta.
Kekhususan dalam bidang pemerintahan dan kelembagaan bukan hanya akan mengubah cara kerja pemerintah daerah tapi juga memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Jakarta sendiri.
Dengan kekhususan ini, Jakarta berpotensi besar menjadi contoh inovasi pemerintahan daerah yang bisa diadaptasi oleh wilayah lain di Indonesia.