nasional

Polda Metro Jaya Lakukan Tes Poligraf Pada YA, Tersangka Pembunuhan Dante Anak Tamara Tyasmara

Jumat, 15 Maret 2024 | 06:00 WIB
Mengungkap Misteri Kematian Dante, Polda Metro Jaya Lakukan Tes Poligraf pada Tersangka (PMJ News / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Tragedi yang menimpa anak dari artis Tamara Tyasmara, masih menjadi sorotan publik.

Kematian mendadak Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang akrab disapa Dante, si kecil berusia 6 tahun, menyisakan tanda tanya besar.

Terbaru, Polda Metro Jaya mengambil langkah signifikan dengan melakukan tes poligraf pada YA, terduga pelaku di balik tragedi kematian Dante ini.

Baca Juga: 7 Tips Efektif Mencegah Kulit Kering Selama Ramadan, Dari Hidrasi hingga Mandi, Ini Rahasianya!

Namun, apa yang sebenarnya terungkap dari tes tersebut?

Pada Rabu (13/3/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, menginformasikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, melibatkan ahli poligraf hingga gestur tubuh terhadap YA.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan saksi ahli dari poligraf dan juga gestur tubuh yang diperiksa tersangka," ujar Ade Ary.

Namun, detil hasil tes poligraf tersebut masih belum dirilis ke publik.

Baca Juga: Kunjungan Kaops Damai Cartenz ke Yahukimo, Membawa Semangat dan Asistensi

Penyidik, kata Ade Ary, saat ini tengah berkoordinasi dengan ahli kriminologi untuk mendalami hasil tes tersebut.

Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai motif dan kronologi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Selain itu, pemberkasan kasus juga tengah dikebut untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan adil.

Baca Juga: Stabilisasi Harga Minyak Goreng Selama Ramadan dan Lebaran 2024, Komitmen Pemerintah Untuk Kesejahteraan Rakyat

Polda Metro Jaya sendiri telah menjerat YA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebuah pasal yang mengindikasikan adanya perencanaan dan motif tersembunyi di balik kematian Dante.

"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.

Halaman:

Tags

Terkini