HUKAMANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang mempertimbangkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional untuk pemilu di dalam negeri dengan pendekatan baru.
Dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa dini hari, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan rencana tersebut.
Pertimbangan untuk Memecah Dua Panel
Menyadari waktu yang semakin mendekati waktu sahur dan ibadah bagi umat Muslim, KPU RI mempertimbangkan langkah baru dalam rekapitulasi suara nasional.
Baca Juga: Mudik Gratis Peruri 2024, Cek Rute Seru, Syarat Mudah, dan Kesempatan Emas Pulang Kampung
Hasyim Asy'ari mengusulkan untuk memulai rekapitulasi pada pukul 10 pagi dengan membuka dua panel.
Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses dan mengakomodasi kebutuhan waktu umat Muslim.
KPU RI Memandang Efisiensi Proses
Dalam rapat pleno tersebut, Hasyim Asy'ari juga menyampaikan bahwa masih ada tiga provinsi yang menunggu untuk dibahas, yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan DKI Jakarta.
Untuk itu, pembukaan dua panel dianggap sebagai langkah efisien guna mempercepat proses rekapitulasi.
Walaupun rencana awal adalah menjalankan rekapitulasi dalam dua panel, Hasyim Asy'ari tetap terbuka terhadap masukan dari saksi partai politik.
Meskipun demikian, dia memutuskan untuk menjalankan rekapitulasi dalam satu panel terlebih dahulu, dengan mengikuti perkembangan yang ada.
Baca Juga: Yuk, Pahami Tanda Gimana Anabul Bilang 'Aku Lagi Marah, Nih!' dan Cara Jitu Mengerti Kucing!