Jadwal Rapat Pleno yang Disesuaikan
Rapat pleno rekapitulasi dihentikan sementara dan dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada pukul 10.00 WIB.
Keputusan ini diambil untuk memastikan semua pihak memiliki waktu istirahat yang cukup sebelum melanjutkan proses yang cukup membutuhkan ketelitian tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ada 5 Alasan Tak Terduga Induk Kucing yang Meninggalkan Anaknya, Simak Yuk di Sini!
Perjalanan Rekapitulasi Suara Nasional
Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional yang dilakukan KPU RI dari 28 Februari hingga 4 Maret, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 421.605 suara di 127 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Data ini menempatkan pasangan tersebut sebagai peraih suara terbanyak.
Namun, pada rekapitulasi nasional terbaru hingga 9 Maret, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di sembilan provinsi di tingkat nasional.
Pasangan Prabowo-Gibran memimpin dengan 26.120.118 suara di delapan provinsi, disusul oleh pasangan Ganjar-Mahfud dengan 11.952.711 suara, dan Anies-Muhaimin dengan 6.658.231 suara.
Sesuai dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 direncanakan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Melalui langkah-langkah ini, KPU RI berupaya menjaga transparansi dan keakuratan dalam proses demokrasi negara.
Dengan memperhatikan kebutuhan waktu umat Muslim dan menjalankan proses dengan efisien, diharapkan hasil rekapitulasi suara nasional dapat mencerminkan suara rakyat Indonesia dengan tepat dan adil.***
Artikel Terkait
Aturan Baru BC di Bandara Soekarno-Hatta, Pembatasan Muatan Barang Bawaan Penumpang Asal Luar Negeri
Waspada Hujan di Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini, Senin 11 Maret 2024, Tips Menyongsong Cuaca Ekstrem!
Airlangga Hartarto, Tidak Ada Skenario Golkar Rebut Kursi Ketua DPR
Penundaan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Aceh Bikin Khawatir, Apa Penyebabnya? Simak Alasannya di Sini
Prabowo-Gibran Raih Kemenangan Telak di Sumatera Selatan, Momentum Politik Baru Menyusul Pengesahan KPU RI,
Mudik Gratis Peruri 2024, Cek Rute Seru, Syarat Mudah, dan Kesempatan Emas Pulang Kampung