HUKAMANEWS - Dalam sebuah pengumuman yang mengejutkan, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengumumkan penundaan penetapan hasil Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil menyusul adanya penyesuaian hasil untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kabupaten Pidie yang masih berlangsung.
Penundaan ini menjadi sorotan, terutama karena Pemilu 2024 dianggap sebagai salah satu momen penting dalam demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Mengapa Kucing Selalu Lapar? Ini 5 Penyebab dan Solusinya yang Perlu Babu Tahu!
Ketua KIP Provinsi Aceh, Saiful, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan karena adanya perbedaan hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dan Kabupaten Pidie sebelumnya telah merekomendasikan penyesuaian tersebut setelah menemukan perbedaan hasil.
"Kami meminta KIP Kabupaten Pidie menyesuaikan hasil dari TPS dengan hasil di kecamatan. Saat ini, proses penyesuaian masih berlangsung," ungkap Saiful.
Baca Juga: Disebut Barbar, Inilah Alasan Kucing Oren Nakal dan Fakta Menarik yang Belum Anda Ketahui!
Meskipun demikian, Saiful menambahkan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk 22 kabupaten/kota lainnya di Provinsi Aceh sudah diselesaikan.
Saat ini, KIP Provinsi Aceh sedang dalam tahap pencermatan hasil tersebut.
Keseluruhan proses ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran akan dampaknya terhadap jadwal pemilu secara nasional.
Saiful menyampaikan harapan bahwa penyesuaian hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Pidie dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: Airlangga Hartarto, Tidak Ada Skenario Golkar Rebut Kursi Ketua DPR
"Kami berharap penetapan hasil Pemilu 2024 secara keseluruhan untuk Provinsi Aceh dapat ditetapkan secepatnya," kata Saiful.
Setelah proses penyesuaian ini selesai, KIP Provinsi Aceh akan langsung menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk ditetapkan dalam rapat pleno secara nasional.