Sementara itu, pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tunduk pada pengaturan yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Begitu pula bagi prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat tugas mereka.***