nasional

Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Ini Jam Kerja ASN, TNI dan Polri Selama Ramadan

Minggu, 10 Maret 2024 | 17:00 WIB
Menpan RB telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadan.

HUKAMANEWS - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan, pemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, kebijakan ini merupakan upaya konkret untuk memfasilitasi ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Munggahan Hingga Nyadran, Ini 8 Tradisi Unik Masyarakat Jawa Menyambut Bulan Puasa

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/03). 

Pada Perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat. 

Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

 Baca Juga: Membaca Gestur Politik Puan Maharani di Tengah Gelombang Hak Angket dan Interpelasi

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 

“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya. 

Dalam peraturan tersebut juga tertulis jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca Juga: Daftar Lengkap Caleg Terpilih Dapil 4 DPRD Kota Bandung 2024, Wajah Lama Dominasi Kursi!

Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak berlaku bagi prajurit TNI, anggota POLRI, serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang terkait dengan pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI atau POLRI. Pengaturan jam kerja mereka ditetapkan oleh Panglima TNI atau Kapolri.

 

Jam Kerja ASN selama Ramadan 1445 H

Halaman:

Tags

Terkini