HUKAMANEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait penerapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
Keputusan ini memicu perintah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ambang batas tersebut, menurut Perludem, menyebabkan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
MK setuju dengan dalil tersebut dan memandang bahwa ambang batas parlemen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Revisi UU Pemilu Menjadi Catatan Penting MK
MK memerintahkan revisi terhadap ketentuan ambang batas parlemen, sejalan dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.
Baca Juga: Fakta Penganiayaan Santri Terungkap! 4 Tersangka Diamankan, Termasuk Sepupu Korban
Revisi ini diharapkan selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Namun, MK menegaskan bahwa Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa perubahan ambang batas perlu segera dilakukan, memperhatikan berbagai aspek dan desain yang dapat digunakan secara berkelanjutan.
Proporsionalitas sistem pemilu juga harus dijaga, untuk mencegah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Partisipasi Publik dan Penyederhanaan Partai Politik Menjadi Poin Utama
Saldi menekankan pentingnya melibatkan semua pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan pemilihan umum.