HUKAMANEWS – Pemilu 2024 telah usai. Saat ini perhitungan suara sedang berlangsung.
Beberapa lembaga survei telah mengumumkan hasil hitung cepat pemilu dan Pilpres 2024. Bahkan, ada lembaga survei yang telah menuntaskan perhitungan suara mereka.
Dengan proses perhitungan suara Pemilu dan Pilpres 2024 yang sedang berlangsung, masyarakat penasaran tentang kemungkinan satu putaran pilpres.
Namun, sebelumnya, penting untuk memahami syarat serta tahapan yang terlibat dalam satu putaran pilpres.
Baca Juga: Menakar Kedewasaan Berpolitik di Tengah Potensi Sengketa Pemilu 2024 dan Integritas MK
Syarat Satu Putaran Pilpres
Menurut Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon terpilih harus memperoleh lebih dari 50% suara secara nasional dan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Artinya, capres dan cawapres butuh mendapatkan dukungan yang signifikan dari berbagai daerah di Indonesia untuk memenangkan satu putaran pilpres.
Jumlah Suara yang Dibutuhkan
Pasangan calon perlu meraih lebih dari 50% suara secara nasional dan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Ini menegaskan bahwa kemenangan satu putaran pilpres memerlukan dukungan luas dari seluruh penjuru negeri.
Baca Juga: Jadwal Pelantikan Presiden 2024-2029: Tanggal, Tahapan, dan Aturan
Tahapan Pilpres Satu Putaran