HUKAMANEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengambil sikap tegas terhadap praktek politik uang pada pemungutan suara Pemilu 2024.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam politik uang akan dijerat pidana.
Benny Sabdo menjelaskan bahwa hukum terkait politik uang telah diatur dalam Pasal 523 ayat (3) UU 7/2017.
Baca Juga: Ganjar Pranowo : Waktu Saya Coblos, Tus, Ternyata Bolong
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih pada hari pemungutan suara dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta.
Ancaman pidana ini menjadi bentuk komitmen Bawaslu DKI untuk menekan dan memberantas praktek politik uang yang dapat merusak integritas Pemilu.
Dalam pernyataannya, Benny Sabdo memperingatkan bahwa penegakan hukum ini bukan sekadar ancaman, melainkan nyata sebagai langkah preventif untuk menjaga keberlangsungan demokrasi.
Baca Juga: Film Dirty Vote Jelang Pencoblosan, ‘Serangan Fajar’ Versi Baru
Tindak Lanjut Bawaslu DKI Terhadap Dugaan Politik Uang
Selama masa tenang Pemilu, Bawaslu DKI telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait dugaan politik uang.
Salah satunya adalah dugaan politik uang yang melibatkan seorang caleg DPR RI dari Partai Demokrat di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Bawaslu DKI Jakarta Utara sedang melakukan penelusuran dan penyelidikan terkait perkara ini.
Baca Juga: Cerita Prabowo Takjub Dipanggil 'Pak Gemoy' oleh Anak-anak Kecil Saat Keliling Daerah
Benny Sabdo juga mengungkap adanya dugaan politik uang yang melibatkan seorang caleg DPR RI dari Partai Golkar di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Bawaslu Jakarta Barat sedang aktif melakukan penelusuran dengan mengidentifikasi modus operandi yang mungkin dilakukan melalui struktur RT/RW.