HUKAMANEWS - Usai bikin heboh dan gegerkan publik soal kecurangan Pemilu 2024, tiga dosen ahli hukum tata negara dan sang sutradara dilaporkan ke Mabes Polri.
Mereka adalah Dandhy Laksono selaku sutradara Dirty Vote, dan dosen Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari dan Bivitri Susanti.
Dikutip dari akun X Catch Me Up, pada Selasa (13/2/2024), para "aktor dan artis" ini dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).
Ketum Foksi, M. Natsir Sahib pada Selasa (13/2/2024) menyampaikan bahwa pihaknya sedang berusaha melengkapi berkas laporan ke Mabes Polri.
Lebih lanjut Natsir menyebut sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka berempat dilaporkan dengan tuduhan telah membuat gadung di masa tenang Pemilu 2024 dan menyudutkan pasangan Prabowo-Gibran.
Selain itu, Sejumlah advokat yang mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) juga sudah melaporkan Muhaimin Iskandar dan Jusuf Kalla ke Bawaslu pada Selasa, (13/2).
Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu atas komentarnya di platform X soal potongan film ‘Dirty Vote’ yang dinilai bentuk aktivitas kampanye di masa tenang.
Sedangkan Jusuf Kalla dilaporkan karena dianggap membangun narasi negatif pada masa tenang Pemilu 2024 kepada awak media.
Sebelumnya Jusuf Kalla menyebut, dugaan kecurangan Pemilu yang diulas Dirty Vote baru 25 persen.
Jadi masih ada sekitar 75% dugaan kecurangan lain yang tidak diungkap dalam film ini.***