HUKAMANEWS - Para pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dari Presiden Joko Widodo.
Kenaikan tukin diberikan Jokowi 2 hari menjelang pencoblosan.
Dikutip dari TikTok @kompastvnews, Selasa (13/2/2024), Presiden Jokowi meresmikan kebijakan itu melalu Peraturan Presiden No 18 Tahun 2024.
Kenaikan tukin yang akan diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan.
Baca Juga: Bocorkan Exit Pool Hasil Suara Pemilu di Luar Negeri Terancam Pidana Penjara
Ada 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu.
Tingkat tertinggi yaitu kelas jabatan 17 akan menerima tukin hingga Rp 29.085.000 per bulan.
Sementara pegawai tingkat terendah kelas jabatan 1 akan menerima tukin Rp 1.968.000 per bulan.
Tunjangan kinerja ini akan diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku .
Berikut daftar kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu yang ditambah Jokowi, menjelang pencoblosan serentak 2024.***