nasional

Meski Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Putusan DKPP Tidak Batalkan Gibran Sebagai Cawapres

Senin, 5 Februari 2024 | 19:18 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (Humas DKPP)

HUKAMANEWS - Meski KPU sudah terbukti melanggar kode etik menerima pendaftaran Gibran, namun pencalonan Gibran tetap berlaku.

Hal ini disebut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.

Sebelumnya DKPP memvonis Ketua KPU beserta komisioner lainnya karena terbukti menerima pendaftaran putra Presiden Jokowi itu, sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy'ari dkk, itu murni soal kode etik.

Baca Juga: Gibran Mau Santri Kawal Program Dana Abadi Pesantren

Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Usai Debat Capres Kelima, Prabowo Pilih Pulang Kampung Ke Langowan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Temui Pendukungnya.

"Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja," tuturnya.

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Tags

Terkini