Dengan adanya pengaturan baru ini, diharapkan akan lebih sulit bagi kendaraan pribadi untuk menggunakan kode pelat nomor yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas.
Kode pelat nomor yang baru, yaitu ZZ, diharapkan dapat menjadi identitas yang jelas dan terkendali untuk kendaraan dinas.
Dengan demikian, Korlantas Polri berharap dapat mengurangi pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor khusus dan memastikan bahwa kendaraan dinas yang memilikinya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***