Dengan adanya pengaturan baru ini, diharapkan akan lebih sulit bagi kendaraan pribadi untuk menggunakan kode pelat nomor yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas.
Kode pelat nomor yang baru, yaitu ZZ, diharapkan dapat menjadi identitas yang jelas dan terkendali untuk kendaraan dinas.
Dengan demikian, Korlantas Polri berharap dapat mengurangi pelanggaran terkait penggunaan pelat nomor khusus dan memastikan bahwa kendaraan dinas yang memilikinya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
Artikel Terkait
Kombes Polisi Ferry Harahap Memastikan Ledakan di Rumah Sakit Semen Padang Bukan Bom
Wakil Ketua KPK: Kalau Mau Fair Stiker di Bansos Jangan Cuma Paslon Tertentu, Harus 3 Paslon dan Itu Dana APBN
Cawapres Muhaimin Iskandar Ingatkan Presiden Jangan Manfaatkan Bansos untuk Kemenangan Paslon Tertentu
Prabowo Ajak Masyarakat Kawal Pemungutan Suara: Tolong Tunggu dan Awasi
Gibran Ingin Berikan Banyak Panggung Bagi Musisi Lokal
Kunjungi Sumedang, Ribuan Petani dan Peternak Berebut Ingin Bersalaman dengan Prabowo